Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
Ekonomi

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

Farih
Farih Published 25 Aug 2025, 21:27
Share
4 Min Read
OJK meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi guna mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
OJK meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi guna mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan. Foto: OJK
SHARE

eb325798 a3a1 43b6 bd67 34df247a5297

Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, antara lain:

1. Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto), dengan evaluasi berkelanjutan;
2. Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK;
3. Penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi;
4. Penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon;
5. Sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi agar tidak diperlukan input ulang dalam setiap permohonan;
6. Fasilitas multi-user yang adaptif untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU;
7. Tracking System yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan; dan
8. Penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Perizinan Satu Pintu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Turnamen U-16 Nusantara Open 2025: Chonburi FA Perkasa, Pesta Gol ke Gawang ASTI 7-0
Next Article 3 kg Siap-Siap! Tahun Depan Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?