Proses pencairan dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring (online) atau langsung di kantor cabang. Layanan online bisa diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk metode offline, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Menurut Indra, pencairan secara online biasanya lebih cepat karena proses verifikasi dokumen dilakukan secara digital. “Namun, bagi yang ingin datang langsung ke kantor, kami juga siap memberikan pelayanan maksimal,” ujar Indra.
Selain pencairan sebagian JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok Penerima Upah (PU) atau pekerja formal juga dapat memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk pembiayaan perumahan. Program MLT memberikan berbagai pilihan pembiayaan dengan bunga lebih rendah, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP). Indra menekankan, MLT bertujuan untuk membantu pekerja mendapatkan akses perumahan yang layak dengan cicilan yang lebih terjangkau. “Dengan adanya fasilitas MLT, peserta memiliki opsi pembiayaan rumah yang lebih ringan dibandingkan skema kredit perbankan biasa,” jelas Indra.
