Untuk dapat memanfaatkan program MLT, peserta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun dan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, perusahaan tempat peserta bekerja harus patuh terhadap aturan administrasi, termasuk tidak memiliki catatan pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) pekerja, PDS upah, maupun PDS program. Indra menegaskan kepatuhan perusahaan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pekerjanya dapat mengakses MLT perumahan. “Kami ingin memastikan program ini tepat sasaran, sehingga kepatuhan administrasi perusahaan menjadi syarat mutlak,” cetus Indra. (msb/dani)
