IPOL.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat penyelidikan cepat dan profesional yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur.
“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur pada hari yang sama saat korban ditemukan. Ia adalah orang terdekat di rumah itu, bekerja membantu keluarga korban selama kurang lebih satu tahun,” kata Anom dalam keterangan pers, Jumat (15/8).
Berdasarkan keterangan polisi, pada saat kejadian rumah hanya dihuni korban dan pelaku. AM sempat meminta upah kerja sebesar Rp500 ribu, namun tidak ditanggapi korban. Karena kesal, pelaku kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tak berdaya.
