Setelah menganiaya korban, pelaku membuang sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak. Ponsel milik korban dibuang di jembatan Cinangka, sementara barang bukti lainnya, termasuk kain, dibuang ke saluran air di kawasan Danau Jatiluhur.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena merasa gajinya tidak dibayarkan. “Motifnya karena kesal dan sakit hati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anom.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu, kain taplak meja, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku. Penangkapan cepat ini, lanjut Kapolres, menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat Purwakarta. (bam)
