Dikatakanya, kebijakan tersebut memberikan pengurangan pajak dalam dua skema berbeda. Untuk jasa perhotelan, insentif diberikan sebesar 50 persen untuk bulan Agustus hingga September 2025.
“Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September,” jelas Gubernur.
Setelah itu, potongan pajak sebesar 20 persen akan berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
“Kemudian 20 persen dari total yang dibayar pengurangannya 20 persen sampai dengan Oktober dan juga untuk pajak sampai bulan Desember tahun 2025,” kata Pramono.
Tidak hanya sektor perhotelan, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapat potongan pajak sebesar 20 persen yang berlaku hingga akhir tahun.(sofian)

