Kebijakan bebas asap rokok initertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api. Kedua peraturan ini juga menjadi landasan KAI menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
KAI juga telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Larangan merokok ini juga harus dilakukan oleh awak kereta selama bertugas. PT KAI mengawasi secara ketat guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Adapun area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
