IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Untuk tahap awal, kebijakan ini menyasar 1.100 dokter yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Ini bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang mengabdi tulus di wilayah dengan akses terbatas,” ujar Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam keterangannya kepada media, di istana negara, Senin (4/8/25).
Kriteria wilayah penerima ditetapkan berdasarkan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan, para dokter juga mendapat akses pelatihan dan pembinaan karier, sebagai upaya menjaga profesionalisme di daerah pelosok.
“Kita tidak boleh abaikan pengembangan SDM kesehatan di daerah terpencil,” tegas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
