IPOL.ID – Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat diharapkan bisa segera dirampungkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Percepatan ini dinilai penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.
“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya dikutip Selasa (19/8).
Cucun, yang juga Ketua Timwas Haji DPR ini menjelaskan DPR sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan.
“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji,” paparnya.
