Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut.
“Senjata yang digunakan adalah senapan angin,” sebutnya.
Atas perbuatannya, I Nyoman Bude kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dia terancam hukuman berat mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. (far)
