IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran Presiden Direktur PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex.
Dalam perannya, IKL diduga pernah menandatangani surat pemberian kredit oleh bank daerah kepada perusahaan tersebut yang telah dikondisikan.
“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Nurcahyo Jangkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (13/8/2025) malam.
Kemudian, Dirut PT Sritex itu juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terakhir, Iwan berperan pula menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.

