Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
HeadlineNews

Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

Bambang
Bambang Published 12 Aug 2025, 21:36
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
SHARE

IPOL.ID- Geger di media sosial kabar bahwa penyelenggara acara hajatan, seperti pesta ulang tahun hingga pernikahan nantinya akan dikenakan royalti musik atau lagu. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik.

Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa kewajiban royalti berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert, dikutip pada Selasa (12/8/2025).

Tarif royalti itu, dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi. Pembayaran royalti tersebut disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai dengan data penggunaan lagu atau songlist. Selanjutnya, LMKN akan membagikan royalti tersebut kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Acara Hajatan Pernikahan, Kena Royalti 2 Persen, Viral Gunakan Lagu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Survei Top Brand 2025, Dilangsungkan di 15 Kota Besar Indonesia Melibatkan 12.000 Responden Survei Top Brand 2025 Dilangsungkan di 15 kota Besar Indonesia melibatkan 12.000 Responden
Next Article Peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada (17/8/2025), Plataran mengusung tema “Pariwisata Indonesia yang Mendunia” sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pengembangan pariwisata Tanah Air. (Foto: Vinolla Romadhona / Ipol.id). Plataran Indonesia Menguatkan Posisi Sebagai Icon, Leader dan Pelopor Home of Next Level Indonesian Hospitality

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?