IPOL.ID- Geger di media sosial kabar bahwa penyelenggara acara hajatan, seperti pesta ulang tahun hingga pernikahan nantinya akan dikenakan royalti musik atau lagu. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut memang wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2% dari biaya produksi musik.
Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan bahwa kewajiban royalti berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert, dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Tarif royalti itu, dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi. Pembayaran royalti tersebut disalurkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai dengan data penggunaan lagu atau songlist. Selanjutnya, LMKN akan membagikan royalti tersebut kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya.
