Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
HeadlineNews

Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

Bambang
Bambang Published 12 Aug 2025, 21:36
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
SHARE

“Nantinya LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban royalti di acara pernikahan semakin meningkat demi menghargai karya para pencipta lagu.

Masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai acara privat yang bebas dari kewajiban ini, namun faktanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik, baik dalam acara terbuka maupun tertutup, harus tetap menghormati hak pencipta.

Hal ini berlaku untuk semua jenis pertunjukan, termasuk live music maupun pemutaran lagu rekaman, sehingga penyelenggara pernikahan perlu memahami aturan ini agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Acara Hajatan Pernikahan, Kena Royalti 2 Persen, Viral Gunakan Lagu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Survei Top Brand 2025, Dilangsungkan di 15 Kota Besar Indonesia Melibatkan 12.000 Responden Survei Top Brand 2025 Dilangsungkan di 15 kota Besar Indonesia melibatkan 12.000 Responden
Next Article Peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada (17/8/2025), Plataran mengusung tema “Pariwisata Indonesia yang Mendunia” sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pengembangan pariwisata Tanah Air. (Foto: Vinolla Romadhona / Ipol.id). Plataran Indonesia Menguatkan Posisi Sebagai Icon, Leader dan Pelopor Home of Next Level Indonesian Hospitality

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260525 182849
Olahraga

Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?