“Nantinya LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban royalti di acara pernikahan semakin meningkat demi menghargai karya para pencipta lagu.
Masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai acara privat yang bebas dari kewajiban ini, namun faktanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik, baik dalam acara terbuka maupun tertutup, harus tetap menghormati hak pencipta.
Hal ini berlaku untuk semua jenis pertunjukan, termasuk live music maupun pemutaran lagu rekaman, sehingga penyelenggara pernikahan perlu memahami aturan ini agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.(Vinolla)
