Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen
HeadlineNews

Viral Gunakan Lagu di Acara Hajatan Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

Bambang
Bambang Published 12 Aug 2025, 21:36
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
Ilustrasi, Musisi di pesta pernikahan. Foto: Istock @Martina Lanotte
SHARE

“Nantinya LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan ini, WAMI berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban royalti di acara pernikahan semakin meningkat demi menghargai karya para pencipta lagu.

Masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sebagai acara privat yang bebas dari kewajiban ini, namun faktanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik, baik dalam acara terbuka maupun tertutup, harus tetap menghormati hak pencipta.

Hal ini berlaku untuk semua jenis pertunjukan, termasuk live music maupun pemutaran lagu rekaman, sehingga penyelenggara pernikahan perlu memahami aturan ini agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Acara Hajatan Pernikahan, Kena Royalti 2 Persen, Viral Gunakan Lagu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Survei Top Brand 2025, Dilangsungkan di 15 Kota Besar Indonesia Melibatkan 12.000 Responden Survei Top Brand 2025 Dilangsungkan di 15 kota Besar Indonesia melibatkan 12.000 Responden
Next Article Peringatan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada (17/8/2025), Plataran mengusung tema “Pariwisata Indonesia yang Mendunia” sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pengembangan pariwisata Tanah Air. (Foto: Vinolla Romadhona / Ipol.id). Plataran Indonesia Menguatkan Posisi Sebagai Icon, Leader dan Pelopor Home of Next Level Indonesian Hospitality

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?