“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai pembentukan Permen tersebut tidak transparan dan tidak aspiratif.
Pemerintah, kata Teguh, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapat mereka.
Tuntutan Para Pemohon
- Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025.
- Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi.
- Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” pungkas Teguh. (ahmad)
