“Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,” sambungnya.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan tarif sertifikasi membengkak. Adapun penetapan para tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari sembilan orang dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dua orang dari pihak swasta. (Yudha Krastawan)
