IPOL.ID – Enam orang yang diduga sebagai provokator di balik kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025 ditangkap polisi. Mereka diketahui menyebarkan ajakan bernuansa hasutan lewat media sosial yang memicu keterlibatan pelajar dan anak-anak dalam aksi anarkis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan setelah tim Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan intensif sejak 25 Agustus. Hasil investigasi menemukan cukup bukti untuk menetapkan enam orang berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL sebagai tersangka.
“Satgas menemukan bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” katanya dikutip Rabu (3/9).
DMR ditangkap lebih dulu di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam. Keesokan harinya, MS diamankan ketika mendampingi DMR di Polda Metro Jaya.
Penangkapan lain dilakukan terhadap SH di Bali, RAP di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, serta KA oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
