Mereka dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, karena dugaan memanfaatkan anak-anak sebagai perusuh, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang eksploitasi dan pembiaran anak tanpa perlindungan. (far)
