IPOL.ID- Dalam kasus terbongkarnya jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim. Sembilan orang tersangka terlibat diamankan Polri.
Dilaporkan, dalam pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat jaringan diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant, rekening yang tidak aktif untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, didukung koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
