Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal dari empat Undang-Undang berbeda.
“Para tersangka terjerat UU Perbankan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE, maksimal 6 tahun penjara, denda Rp600 juta, UU Transfer Dana, maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar dan UU TPPU, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Brigjen Helfi mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” imbaunya.
Sejurus hingga saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. (Joesvicar Iqbal)
