Dia berharap kajian itu bisa memberi masukan untuk pemerintah, terutama dalam menyusun aturan pengisian jabatan agar lebih bersih dari kepentingan ganda. Sebab, kata Budi, KPK menilai praktik rangkap jabatan selama ini bukan hanya soal aturan formal, tetapi soal tata kelola yang sehat.
“Artinya memang KPK ingin kajian ini bisa komprehensif dan memberikan saran, masukan yang positif bagi pemerintah, bagaimana nanti kemudian mengatur atau menyusun regulasi terkait dengan pengisian jabatan,” tandas dia. (Yudha Krastawan)

