“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Idil, Rabu (24/9/2025).
Saat ini, lanjut Idil, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan Polri telah diserahkan kepada instansi terkait guna pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kasusnya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
“Jika terbukti bersalah, tersangka MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas Idil. (Joesvicar Iqbal)
