Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bakal Dikirim Sindikat ke Malaysia, Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bakal Dikirim Sindikat ke Malaysia, Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
HeadlineJakarta Raya

Bakal Dikirim Sindikat ke Malaysia, Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Bambang
Bambang Published 24 Sep 2025, 22:36
Share
2 Min Read
Suasana penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh sindikat pengirim digagalkan Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku tekong kapal berinisial MFL, 21, ditangkap, Rabu (24/9/2025). Foto: Ist
Suasana penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh sindikat pengirim digagalkan Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pelaku tekong kapal berinisial MFL, 21, ditangkap, Rabu (24/9/2025). Foto: Ist
SHARE

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga tentang perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Idil, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, lanjut Idil, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan Polri telah diserahkan kepada instansi terkait guna pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasusnya, tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

“Jika terbukti bersalah, tersangka MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” pungkas Idil. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Dikirim Sindikat ke Malaysia, di Perairan Tanjung Balai, Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal, polairud
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Komedian Harabdu Tohar alias Bedu yang baru saja melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Irma Kartika. Foto: IG @mygigsmedia Rumah Tangga Komedian Bedu Retak, Resmi Gugat Cerai Istri di PA Jaksel
Next Article Seorang konsumen memprotes pemilik bengkel di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan, usai ditagih biaya servis motor hingga Rp20 juta. Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu sorotan warganet. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Servis Motor di Papua Ditagih Rp20 Juta, Konsumen Ngamuk ke Pemilik Bengkel

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?