Ia menekankan pentingnya efek jera agar kreator konten lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan.
Penyidik Bareskrim kini menelaah pasal-pasal yang disangkakan, termasuk UU ITE Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) serta Pasal 310–311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Jika terbukti, ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai empat tahun penjara. Pemeriksaan awal hari ini fokus pada verifikasi kepemilikan akun dan konten yang dilaporkan.
Kasus ini menegaskan bagaimana arus informasi di media sosial dapat berbalik jadi masalah hukum nyata. Dari sekadar video viral, tuduhan yang tak terverifikasi kini bergeser ke ruang penyidikan. Sementara publik menanti langkah selanjutnya, kasus Bigmo dan Resbob menjadi pengingat bahwa di era digital, satu unggahan bisa berujung di meja hijau. (Vinolla)
