Para pekerja informal dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Jika menambah program Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp36.800 per bulan.
Selain itu, Tetty menekankan pentingnya peran agen Perisai dalam memperluas kepesertaan. Agen yang berhasil merekrut peserta baru tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga memperoleh insentif yang menarik. Setiap agen mendapat fee Rp10.000 untuk peserta yang mendaftar dua program (JKK dan JKM), serta Rp15.000 untuk peserta yang mengambil tiga program (termasuk JHT). Mereka juga berhak atas insentif tambahan sebesar 5–15 persen dari total iuran peserta yang dibina setiap bulan.
“Kesuksesan agen Perisai tidak hanya didorong oleh kerja keras, tetapi juga karena mereka menawarkan program perlindungan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelas Tetty. Ia menambahkan, manfaat program jaminan sosial seperti santunan kecelakaan kerja tanpa batas biaya hingga santunan Rp42 juta bagi ahli waris, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk bergabung.

