”Pekerja informal dapat mendaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau menambah Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan,” jelas Indra.
Selain memperkuat mitra wadah, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih juga mendorong kinerja agen Perisai untuk mencapai target akuisisi peserta baru. Menurut Indra, agen Perisai yang sukses bisa memperoleh penghasilan signifikan dari insentif berbasis kinerja.
“Setiap agen mendapat fee Rp10.000 untuk peserta yang mendaftar dua program (JKK dan JKM), serta Rp15.000 untuk peserta yang mengambil tiga program (termasuk JHT). Mereka juga memperoleh insentif 5–15 persen dari total iuran peserta setiap bulan,” ungkap Indra.
Ia menambahkan, keberhasilan agen Perisai tidak hanya ditopang oleh kerja keras, melainkan juga oleh fakta bmereka menawarkan program perlindungan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Manfaat jaminan sosial seperti santunan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan uang tunai Rp42 juta bagi ahli waris semakin menarik minat masyarakat untuk bergabung,” lanjut Indra.
