Tiga orang penerima suap itu adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH) dan pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Yudha Krastawan)

