IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kelima saksi itu berasal dari pihak swasta, yaitu Safri Nur Asfitri, Puspa Hanitri, Ari Hadiyanto, Yudi Suharsono, dan Erlangga Dwi.
“Kelimanya akan diperiksa di Polres Kediri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangabnya, Senin (22/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran dari kelima saksi serta serta materi yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)

