IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, Jumat (12/9/2025). Nizar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji .
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Namun, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Nizar. Budi menyebut, Nizar akan diperiksa selaku Sekjen Kemenag periode 2023.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Yudha Krastawan)
