IPOL.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespons temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI terkait praktik parkir ilegal di lahan milik Pemprov DKI di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dalam aset Pemprov. Namun hingga kini, lokasi itu belum memiliki izin resmi untuk digunakan sebagai area parkir.
“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Syafrin, Selasa (30/9).
Dari hasil pemantauan di lapangan, pengelolaan parkir sementara ini dilakukan oleh warga. Ke depan, jika ingin tetap dimanfaatkan, pengelola bisa mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
