Penunjukan Dony juga tertuang dalam surat resmi Mensesneg bernomor B-20/M/S/AN.00.03/09/2025 tertanggal 17 September 2025. Surat itu menyebutkan, penunjukan dilakukan agar fungsi Kementerian BUMN tetap berjalan setelah adanya Keppres Nomor 96/P Tahun 2025 tentang perombakan kabinet. (far)
