DPRD berkomitmen mengawal agar roadmap pembangunan transportasi ini menjadi pijakan kuat menuju Jakarta yang lebih tertata, efisien, dan manusiawi.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau mendesak agar Pemprov DKI Jakarta menyusun roadmap pembangunan infrastruktur transportasi. Satu di antaranya bertujuan mengatasi kemacetan.
“Kita harus menyusun sebuah roadmap sebagai gambaran besar untuk membangun infrastruktur transportasi di Jakarta ke depannya,” ujar dia, beberapa waktu lalu.
Bun menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Transportasi untuk membuat Rencana Induk Transportasi.
“Sebetulnya, kita sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang menjadi landasan hukum untuk melakukan itu,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), Pemprov DKI Jakarta harus menyusun apa yang disebut sebagai Rencana Induk Transportasi.
Rencana tersebut berbentuk dokumen yang bisa menjadi acuan untuk merencanakan pembangunan dan pengembangan sistem transportasi di Jakarta secara jangka Panjang.
