Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Transportasi, sambung Bun, yakni harus adanya target penggunaan transportasi umum sebanyak 60 persen, dari keseluruhan perjalanan penduduk.
“Jika kita melihat secara lebih rinci lagi dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, maka sistem transportasi yang direncanakan itu harus menarget 60 persen perjalanan penduduk menggunakan sarana kendaraan bermotor umum alias transum,” kata dia.
Bersamaan dengan itu, Bun juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta memerhatikan kesinambungan pembangunan sistem transportasi, dengan pengembangan infrastruktur-infrastruktur lainnya yang sedang berlangsung.
“Dalam perencanaannya, kami juga ingin mengingatkan agar Pemprov DKI memerhatikan kesinambungan dari pembangunan sistem transportasi di Jakarta ini dengan pengembangan jenis-jenis infrastruktur lainnya agar tidak saling bertabrakan,” terang Bun.
“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti saat ini terulang kembali, di mana pembangunan di beberapa titik tidak memerhatikan simpul-simpul jalanan dan akhirnya mengganggu baik lajunya transportasi umum maupun transportasi pribadi,” pungkas dia. ( *** )

