7. Setelah perjanjian ini diterima, bantuan penuh akan segera dikirim ke Jalur Gaza. Minimal, jumlah bantuan akan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian 19 Januari 2025 mengenai bantuan kemanusiaan, termasuk rehabilitasi infrastruktur (air, listrik, pembuangan limbah), rehabilitasi rumah sakit dan toko roti, serta masuknya peralatan yang diperlukan untuk membersihkan puing-puing dan membuka jalan.
8. Masuknya distribusi dan bantuan ke Jalur Gaza akan berjalan tanpa campur tangan dari kedua belah pihak melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badannya, Bulan Sabit Merah, serta lembaga-lembaga internasional lain yang tidak berafiliasi dengan salah satu pihak.
Pembukaan perlintasan Rafah di kedua arah akan tunduk pada mekanisme yang sama yang diterapkan dalam perjanjian 19 Januari 2025.
9. Gaza akan diperintah di bawah pemerintahan transisi sementara dari sebuah komite Palestina yang teknokratis dan apolitis, yang bertanggung jawab untuk menjalankan operasional sehari-hari layanan publik dan kotamadya bagi masyarakat di Gaza.

