Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 13 September 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 13 September 2025
Jakarta Raya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 13 September 2025

Yudha
Yudha Published 13 Sep 2025, 09:02
Share
2 Min Read
Ujian praktik zigzag dan angka 8 bagi pemohon SIM C kini ditiadakan atau dihapus, diganti dengan huruf S. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok.Ipol.id
Ujian praktik zigzag dan angka 8 bagi pemohon SIM C kini ditiadakan atau dihapus, diganti dengan huruf S. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok.Ipol.id
SHARE

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 18 April 2026
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling, Sabtu 11 April 2026
SIM Keliling Jakarta Kamis 9 April 2026

Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksi yang dikenakan bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, sim keliling jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ebi Tempura Teishoku dan Strawberry Mojito. (dok. Hotel Osaka PIK 2). Hotel Osaka PIK 2 Hadirkan Promo ‘Sweetember’ Sepanjang September 2025
Next Article Informasi layanan SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu (13/9/2025). Foto: Satlantas Polrestabes Bandung Cek 2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 13 September 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Teraman di ASEAN, Juaini Sebut Hasil Kolaborasi Aparat, Ormas dan Pemprov
18 Apr 2026, 20:31
Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Mendagri Tito Dampingi Presiden pada Kursus Pemantapan Kepemimpinan Ketua DPRD Seluruh Indonesia
18 Apr 2026, 20:48
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?