Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Garda Desa Live in Banten, Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Garda Desa Live in Banten, Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa
Hukum

Jaksa Garda Desa Live in Banten, Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa

Farih
Farih Published 30 Sep 2025, 08:51
Share
6 Min Read
JAM Intel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Nusantara TV membuat sebuah program bertajuk Sang Penjaga Desa. Foto: Ist
JAM Intel Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Nusantara TV membuat sebuah program bertajuk Sang Penjaga Desa. Foto: Ist
SHARE

Dalam Jaga Desa, peran Jaksa bukan sebagai penindak di awal, melainkan sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa. Jaksa memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa.

Dengan adanya pendampingan ini, Kejaksaan membantu Kepala Desa dan perangkatnya memahami batas-batas hukum, menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pencegahan, Jaga Desa juga berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan.

Melalui program ini, Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi proyek-proyek fisik maupun non-fisik di desa. Hal ini mencakup pemantauan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pengawalan ini sangat vital untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.
Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto menyampaikan agar jangan pernah ragu untuk bekerja sama dengan Kejaksaan. “Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa, Jaksa siap hadir di tengah-tengah masyarakat desa bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa,” ujarnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aparat desa, banten, Jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (29/9/2025). Foto: BPMI Setpres Kebijakan Pro Rakyat, Prabowo Pastikan Bunga FLPP Tetap 5 Persen
Next Article Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Dishub DKI Buka Suara soal Parkir Liar di Aset Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?