Adapun kasus ini terkait dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim. Donna semula telah meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP. Kemudian, Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi tersebut terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.
“(Donna) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum lama ini.
Kemudian, Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Donna untuk negosiasi. Awalnya Donna sudah ditawari Rp 1,5 miliar tapi menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.
Permintaan Donna itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan Rudy dengan Donna di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara, Donna disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

