“Ketika putusan ini sudah inkrah, kami akan menindaklanjuti pembatalan akta nikah secara administratif dan memastikan perlindungan hukum bagi korban,” ujar Hendri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan bahwa gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI, khususnya perempuan, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di luar negeri. (Yudha Krastawan)

