Lalu, Syamsul Rizal Bin (alm) H. Selamat Riady selaku Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya dan M Noor Herryanto Bin (alm) Santo selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul.
Mereka didakwa menggunakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Yudha Krastawan)
