IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 – 2020. Tersangka berinisial A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA).
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta fakta yang diperoleh di persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam,” ungkap Toni dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
“Selanjutnya terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” sambung dia.
Sebagai informasi, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan sejumlah terdakwa, antara lain Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020 dan Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selaku Kuasa Direktur CV Al Ghozan.
