Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam
Hukum

Kejati Kaltim Tahan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam

Yudha
Yudha Published 27 Sep 2025, 11:27
Share
2 Min Read
Kejati Kaltim saat menahan A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 - 2020. Foto: Seksi Penkum Kejati Kaltim
Kejati Kaltim saat menahan A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 - 2020. Foto: Seksi Penkum Kejati Kaltim
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 – 2020. Tersangka berinisial A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA).

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta fakta yang diperoleh di persidangan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam,” ungkap Toni dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

“Selanjutnya terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” sambung dia.

Baca Juga

Kepala Kejati Kaltim Supardi (tengah) didampingi Asisten Pidana Khusus, Haedar SH, MH (kiri) memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025, Selasa (9/12/2025). Foto: Kejati Kaltim
Kejati Kaltim Selamatkan Aset Negara Triliunan Sepanjang 2025
Kejati Kaltim Eksekusi Buronan Korupsi Pembebasan Lahan Sebesar Rp6 Miliar

Sebagai informasi, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan sejumlah terdakwa, antara lain Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020 dan Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selaku Kuasa Direktur CV Al Ghozan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kejati kaltim, Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 - 2020, tersangka korupsi pengelolaan keuangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Telkom Akses berkomitmen memberikan best effort untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP, baik ketika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi. Foto: Telkom Indonesia Telkom Akses Pastikan Implementasi PDP, Tegaskan Kepatuhan dan Kepercayaan Masyarakat
Next Article Gedung Merah Putih KPK tampak dari depan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Gubernur Kalbar Benarkan 3 Rumahnya Digeledah KPK, Tapi Tak Ditemukan Apa-apa

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Jakarta Raya
Tekan Parkir Liar di Blok M, Pemprov Dirikan 4 Posko Pengaduan Warga
16 May 2026, 10:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?