IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) merilis capaian kinerjanya di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12/2025). Dalam laporannya, Kejati menegaskan komitmen memberantas korupsi dan menjaga aset negara di Bumi Etam.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, didampingi Aspidsus Haedar SH, MH menyampaikan sepanjang 2025 pihaknya menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, serta 48 penuntutan. Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan 1 perkara dari Ditjen Cukai.
Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan penanganan perkara mencapai Rp19,7 miliar.
“Kejati Kaltim telah menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait ASTACITA Presiden, termasuk penanganan korupsi SDA dan perkara yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi.
Perkara Strategis Jadi Atensi
Sejumlah kasus yang ditangani Kejati Kaltim sepanjang tahun ini meliputi:
Dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan).

