“Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini,” ujar Yudi.
Klarifikasi Lahan dan Keterlibatan PT Position
Yudi menjelaskan sebagian besar lahan yang dipersoalkan bukanlah milik PT WBN. Dari 148 hektare yang disita, sekitar 14 hektare merupakan hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan. Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan sudah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.
“Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami,” jelas Yudi.
Dia menambahkan, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN, sebagian besar karena faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang. Jalan yang dibangun terpaksa sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dampaknya relatif kecil.

