Patuh Aturan dan Proses Rehabilitasi
Yudi menegaskan bahwa perusahaan menghormati Satgas PKH dan siap mematuhi aturan, termasuk membayar denda bila diperlukan. PT WBN juga telah menyiapkan dokumen pendukung yang diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.
Selain itu, PT WBN sudah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu sudah selesai diterima, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.
“Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Yudi.
Menteri Kehutanan Tegaskan Pengawasan dan PPKH
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar hutan tetap lestari.
“Pembangunan sebagai keniscayaan harus seimbang antara ekonomi dan ekologi. PPKH memperbolehkan pembangunan di kawasan hutan, tetapi pelestarian hutan tetap harus diperhatikan. SOP dan evaluasi PPKH akan diperketat, dan pelanggaran akan ditindak dengan koordinasi bersama Komisi IV DPR RI,” ujar Raja Antoni.

