KPK juga menyatakan siap mendampingi para menteri baru dalam proses pelaporan. “Jika sebelumnya sudah wajib lapor dan telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2024 hingga Maret 2025, maka cukup melapor kembali pada periode 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026,” tambah Budi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melantik empat menteri dan satu wakil menteri dalam upacara di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2025.
Dalam upacara itu Prabowo mengangkat Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah; Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah; Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan; Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI); dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi. (Yudha Krastawan)
