Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Segera Serahkan LHKPN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Segera Serahkan LHKPN
Hukum

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Segera Serahkan LHKPN

Iqbal
Iqbal Published 08 Sep 2025, 23:20
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut selambat-lambatnya dua bulan setelah pengangkatan atau pelantikan para pejabat tersebut.

“Merujuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan maupun pemberhentian dari jabatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Budi menegaskan, setiap penyelenggara negara selain wajib melaporkan LHKPN secara periodik sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun
Usai Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, KPK Segera Panggil Blueray Cargo dan Ditjen Bea Cukai

Penyelenggara negara juga harus melapor saat pertama kali diangkat, berakhirnya masa jabatan atau pensiun, serta saat kembali menjabat setelah masa tugas sebelumnya berakhir.

“LHKPN yang masuk akan diverifikasi, dan jika dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, LHKPN, Menteri Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, anak perempuan berinisial SK (8), menjadi korban pencabulan berinisial S di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Istock @fizkes Biadab! Oknum P3K Disnaker KBB Diduga Cabuli Anak Tirinya
Next Article Felicia Kawilarang, mantan Chief Marketing Officer (CMO) Halodoc menghadirkan ruang aman bagi perempuan melalui platform Ryse and Shyne di Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Ist Kesehatan Mental Bukan Aib, Ryse and Shyne Hadirkan Ruang Aman untuk Perempuan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Headline
Polisi Tembak Mati Pencuri Motor yang Tewaskan Anggota Intelkam Polda Lampung
15 May 2026, 14:45
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?