IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyerahan laporan harta kekayaan tersebut selambat-lambatnya dua bulan setelah pengangkatan atau pelantikan para pejabat tersebut.
“Merujuk Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan maupun pemberhentian dari jabatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Budi menegaskan, setiap penyelenggara negara selain wajib melaporkan LHKPN secara periodik sebelum 31 Maret setiap tahunnya.
Penyelenggara negara juga harus melapor saat pertama kali diangkat, berakhirnya masa jabatan atau pensiun, serta saat kembali menjabat setelah masa tugas sebelumnya berakhir.
“LHKPN yang masuk akan diverifikasi, dan jika dinyatakan lengkap, akan dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.
