IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, Kamis (25/9/2025).
Hamdi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Pemeriksaan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi bukan kali pertama dilakukan oleh KPK. Pada Jumat (19/9/2025), Hamdi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saat itu, Hamdi diperiksa selama kurang lebih delapan jam, salah satunya perihal tugas dan fungsi Amphuri.
Hingga kini, KPK tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK berdalih masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, mengingat kasus korupsi tersebut melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan. Dalam hal ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Yudha Krastawan)
