Budi belum memerinci keterangan apa yang nantinya digali oleh penyidik kepada para saksi tersebut.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski belum tetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiganya yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour.
KPK menduga ada potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun serta aliran dana ke pejabat Kemenag. (Yudha Krastawan)
