IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi termasuk kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa semuanya berasal dari kalangan agen atau perantara tenaga kerja asing. Mereka adalah Alie Wijaya Tans, Kamal Pande Pur, dan Rafsan Wildani Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Noel dkk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
Selain Noel, KPK juga menetapkan Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 dan Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang sebagai tersangka.
