IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI, Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap dan penerimaan gratifikasi pada penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa Heri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.53 WIB. Hingga kini, Heri masih menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selain Heri, KPK sejatinya juga memanggil Satori yang juga merupakan Anggota DPR RI. Namun, Satori belum terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan penyidik. Satori juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
