Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI. Kedua tersangka yaitu Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (Nasdem). Keduanya disangka menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya dana CSR yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. (Yudha Krastawan)

