“Tidak mungkin kita berkeliling melakukan sweeping ke gedung lain. Tapi perlu saya ingatkan, jika nantinya ada ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi, sanksinya akan berupa teguran tertulis,” tandasnya.
Terkait dengan Rabu (24/9/2025) DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna. Asril mengungkapkan selain ASN tidak ada larangan untuk membawa kendaraan pribadi.”Kewenagan kita hanya pada ASN, PJLP dan TA. Untuk tamu umum, tentu kami tidak bisa melarang,” pungkasnya.(sofian)
