Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Larangan ASN Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Rabu, Asril: Saya Selalu Ingatkan Dalam Rapat dan Apel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Larangan ASN Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Rabu, Asril: Saya Selalu Ingatkan Dalam Rapat dan Apel
Jakarta Raya

Larangan ASN Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Rabu, Asril: Saya Selalu Ingatkan Dalam Rapat dan Apel

Iqbal
Iqbal Published 24 Sep 2025, 08:22
Share
2 Min Read
Kabag Umum DPRD DKI, Asril.(Foto istimewa)
Kabag Umum DPRD DKI, Asril.(Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID- Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu masih menjadi fokus Kabag Umum DPRD DKI Jakarta, Asril.

Guna menjalankan intruksi orang nomor satu di Jakarta. ASN Setwan DPRD DKI yang dikenal low profil itu pun kerap mengingatkan para ASN DPRD DKI dalam setiap apel dan rapat internal agar ASN mematuhi aturan tersebut.

“Dalam setiap rapat internal dan apel, kita selalu mengingatkan agar ASN Setwan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, sejak intruksi gubernur diterbitkan. ASN Setwan DPRD DKI patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan. Larangan untuk membawa mobil atau motor pribadi pada hari Rabu
diikuti dengan penuh tanggungjawab. “Jika kemudian diduga ada ASN yang membawa mobil pribadi dan memparkir diluar gedung DPRD. Tentunya resiko menjadi tanggungjawab masing-masing atau personal ASN tersebut,” bebenya.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Sebab, kata dia lagi sweeping untuk ASN yang menggunakan mobil atau motor di hari Rabu dan memparkir diluar gedung DPRD. Hal itu merupakan domain dari yang berwenang menindak.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, Hari Rabu, Kendaraan Pribadi, Larangan ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya Hari Ini Polda Metro Tempatkan Unit Layanan SIM Keliling Jakarta di 5 Titik
Next Article dodo BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Intensifkan CRM, Apresiasi PT Dodo Activewear Lindungi Seluruh Pekerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?